PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 19A
Pelapor yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh perlindungan.
Frasa Bagian Kesatu Perlindungan pada BAB V dihapus.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
