Pasal 20
(1)
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19A huruf c dilakukan UPG secara mandiri atau
berkoordinasi
dengan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi atau instansi terkait.
(2)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kerahasiaan identitas Pelapor; dan
b.
pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan harta benda berkaitan dengan laporan
Gratifikasi.
(3)
Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Frasa Bagian Kedua Sanksi pada BAB V dihapus.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
Ketentuan Lampiran III mengenai Formulir Laporan Gratifikasi dihapus.
2021, No.1449 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2021
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
