Pasal 14
(1)
Laporan Gratifikasi disampaikan kepada:
a.
UPG Kementerian, UPG unit kerja eselon I, dan
UPG unit pelaksana teknis dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal Gratifikasi diterima; atau
b.
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
sejak tanggal Gratifikasi diterima.
(2)
UPG Kementerian, UPG Unit Kerja Eselon I, dan
UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan
Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(3)
Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada UPG Unit Pelaksana
Teknis, UPG Unit Kerja Eselon I dan/atau UPG
Kementerian
(4)
Laporan
penolakan
Gratifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit
memuat:
a.
identitas
Pelapor
berupa
nomor
induk
kependudukan, nama, alamat lengkap, dan
nomor telepon;
b.
informasi pemberi Gratifikasi;
c.
jabatan Pelapor;
d.
tempat
dan
waktu
terjadinya
penolakan
Gratifikasi;
e.
kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi; dan
f.
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait
laporan Gratifikasi.
2021, No.1449
(5)
Laporan
penerimaan
Gratifikasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit
memuat:
a.
identitas
penerima
berupa
nomor
induk
kependudukan, nama, alamat lengkap, dan
nomor telepon;
b.
informasi pemberi Gratifikasi;
c.
jabatan penerima Gratifikasi;
d.
tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
e.
uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
f.
nilai Gratifikasi yang diterima;
g.
kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi;
dan
h.
bukti, dokumen, atau data pendukung terkait
laporan Gratifikasi.
(6)
Laporan
penerimaan
Gratifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
dilengkapi
dokumentasi objek Gratifikasi.
(7)
Dalam
hal
laporan
Gratifikasi
tidak
disertai
informasi
atau
keterangan
lain
yang
lengkap
sehingga
tidak
diketahui
nama
Pelapor
dan
alamatnya,
UPG
Kementerian
menyampaikan
laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi untuk diserahkan kepada Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Ketentuan mengenai formulir laporan Gratifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan
mengenai Gratifikasi.
- Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
