Pasal 12
(1) UPG Kementerian berkedudukan di Inspektorat Jenderal. 2021, No.1449 (2) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Tugas UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, atau pejabat publik lainnya; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; e. menyampaikan laporan semesteran hasil pengelolaan dan pelaporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian; g. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. (4) UPG Kementerian terdiri atas penasihat, pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, dan anggota. (5) Ketentuan mengenai struktur UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2021, No.1449 6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
