Pasal 6
(1)
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan
Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai
berikut:
a.
berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan
yang diberlakukan sama dalam hal jenis,
bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua
Pegawai dan memenuhi prinsip kewajaran atau
kepatutan;
b.
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan
penghormatan
dalam
hubungan
sosial
2021, No.1449
antarsesama dalam batasan nilai yang wajar;
dan
d.
merupakan bentuk penerimaan yang berada
dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan
norma yang hidup di masyarakat dalam batasan
nilai yang wajar.
(2)
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek,
bapak/ibu/mertua,
suami/istri,
anak/
menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu,
besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu
dan
keponakan,
sepanjang
tidak
terdapat
konflik kepentingan;
b.
keuntungan atau bunga dari penempatan dana,
investasi atau kepemilikan saham pribadi yang
berlaku umum;
c.
manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian
atau
organisasi
yang
sejenis
berdasarkan
keanggotaan, yang berlaku umum;
d.
perangkat atau perlengkapan yang diberikan
kepada peserta dalam kegiatan kedinasan
seperti
seminar,
workshop,
konferensi,
pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku
umum;
e.
hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat
tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat
promosi atau sosialisasi yang menggunakan
logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak
memiliki konflik kepentingan dan berlaku
umum;
f.
hadiah,
apresiasi
atau
penghargaan
dari
kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang
diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait
dengan kedinasan;
g.
penghargaan baik berupa uang atau barang
yang
ada
kaitannya
dengan
peningkatan
2021, No.1449
prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
h.
hadiah
langsung/undian,
diskon/rabat,
voucher, point rewards, atau suvenir yang
berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
i.
kompensasi atau honor atas profesi diluar
kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan
tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat
konflik
kepentingan
dan
tidak
melanggar
peraturan/kode
etik
pegawai/pejabat
yang
bersangkutan;
j.
kompensasi yang diterima terkait kegiatan
kedinasan seperti honorarium, transportasi,
akomodasi
dan
pembiayaan
yang
telah
ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di
instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak
terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat
konflik
benturan
kepentingan,
dan
tidak
melanggar ketentuan yang berlaku di instansi
penerima;
k.
karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan
dalam acara seperti pertunangan, pernikahan,
kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan,
potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya,
pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
l.
pemberian
terkait
dengan
pertunangan,
pernikahan,
kelahiran,
akikah,
baptis,
khitanan,
potong
gigi,
atau
upacara
adat/agama lainnya dengan batasan nilai
sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
setiap pemberi;
m.
pemberian
terkait
dengan
musibah
atau
bencana yang dialami oleh diri penerima
Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu,
mertua,
dan/atau
menantu
penerima
Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik
2021, No.1449
kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau
kepatutan;
n.
pemberian sesama rekan kerja dalam rangka
pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau
ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang
atau alat tukar lainnya paling banyak senilai
Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap
pemberian per orang, dengan total pemberian
tidak melebihi Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang
sama,
sepanjang
tidak
terdapat
konflik
kepentingan;
o.
pemberian sesama rekan kerja yang tidak
dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya,
dan tidak terkait kedinasan paling banyak
senilai Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
setiap pemberian per orang, dengan total
pemberian tidak melebihi Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari
pemberi yang sama;
p.
pemberian berupa hidangan atau sajian yang
berlaku umum; dan
q.
pemberian
cendera
mata/plakat
kepada
instansi dalam rangka hubungan kedinasan
dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun
luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk
individu pegawai negeri atau penyelenggara
negara.
Ketentuan Pasal 7 dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
