PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 3A
(1) Pegawai dan Keluarga Inti yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima. (2) Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai dan Keluarga Inti wajib menolak Gratifikasi dan dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. (3) Pegawai dan Keluarga Inti dilarang memberi Gratifikasi yang dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada Mitra Kerja dan/atau Pihak Ketiga, baik atas inisiatif sendiri atau atas inisiatif pihak lain yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
