Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma,
dan
fasilitas
lainnya,
baik
yang
diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan
yang
dilakukan
dengan
menggunakan
sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan
atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian
yang selanjutnya disebut Penyelenggara Negara
adalah pegawai yang berpotensi memiliki benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman
Umum
Penanganan
Benturan
Kepentingan,
termasuk
pejabat,
perencana,
pengawas, pelaksana pelayanan publik, dan pejabat
lain
yang
diangkat
Menteri
dengan
dibiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4.
Pegawai Kementerian yang selanjutnya disebut
Pegawai adalah Pegawai ASN, calon Pegawai ASN,
pegawai pemerintah nonpegawai negeri, tenaga
pendamping profesional, dan Penyelenggara Negara
di lingkungan Kementerian.
5.
Unit
Pengendali
Gratifikasi
yang
selanjutnya
disingkat UPG adalah unit yang dibentuk atau
ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan fungsi pengendalian Gratifikasi di
2021, No.1449
lingkungan Kementerian.
6.
Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor
adalah Pegawai yang menerima/menolak Gratifikasi
yang
menyampaikan
laporan
kepada
Komisi
Pemberantasan Korupsi atau melalui UPG.
7.
Penerima Gratifikasi adalah Pegawai yang menerima
Gratifikasi.
8.
Keluarga Inti adalah unit terkecil dari masyarakat
yang terdiri dari suami, istri, dan anak.
9.
Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan
Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan
tugas dan/atau unit kerja yang menangani Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan,
maupun instansi lain yang menjalin kerja sama
dengan Kementerian.
11. Pihak Lain adalah orang perseorangan, kelompok,
maupun badan hukum baik eksternal maupun
internal Kementerian.
12. Register Gratifikasi adalah register data yang
dikelola oleh UPG berupa laporan Gratifikasi yang
masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan
benda Gratifikasi.
13. Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi adalah
buku untuk mencatat penerimaan benda Gratifikasi
yang menjadi milik unit kerja/instansi atau Pelapor
beserta dokumen pendukungnya.
14. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan
desa
dan
kawasan
perdesaan,
pemberdayaan
masyarakat
desa,
percepatan
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat
desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi.
2021, No.1449
2.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
