Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data,
dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Peneliti adalah Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat
WNI, baik sebagai individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi,
badan usaha, aparatur pemerintahan, organisasi kemasyarakatan,
dan lembaga nirlaba lainnya yang melakukan penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.114
5.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas
dasar
kesamaan
kegiatan,
profesi,
fungsi,
agama,
dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta
dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
6.
Lembaga nirlaba lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi
lembaga
pendidikan,
lembaga
pelatihan,
lembaga
penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok
pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat lainnya.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD,
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/barang.
8.
Rekomendasi Penelitian adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi keterangan, catatan, tentang kelayakan pelaksanaan
usulan penelitian.
8a. Penelitian lingkup nasional adalah penelitian yang objek penelitian
dan/atau penelitinya meliputi dua atau lebih dari dua provinsi
8b. Penelitian lingkup provinsi adalah penelitian yang objek penelitian
dan/atau
penelitinya
meliputi
dua
atau
lebih
dari
dua
kabupaten/kota dalam satu provinsi.
8c. Penelitian lingkup kabupaten/kota adalah penelitian yang objek
dan/atau penelitinya hanya meliputi satu kabupaten/kota.
9.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
bertujuan untuk:
a.
menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penelitian oleh
pemerintah daerah;
b.
menjadi
acuan
bagi
peneliti
dalam
memperoleh
rekomendasi
penelitian; dan
c.
tertib administrasi.
3.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat
dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.114
4.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Peneliti wajib memberikan laporan hasil penelitian kepada SKPD yang menerbitkan rekomendasi penelitian, selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan. 5. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan satu pasal yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal18A Setiap Peneliti mempunyai hak: a. mendapatkan informasi yang akurat tentang tata cara penerbitan rekomendasi penelitian. b. mendapatkan pelayanan penerbitan rekomendasi penelitian sesuai aturan yang berlaku. c. mendapatkan penjelasan dalam hal keterlambatan dan penolakan penerbitan rekomendasi penelitian. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
