Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan
metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data,
dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.
Peneliti adalah Warga Negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat
WNI, baik sebagai individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi,
badan usaha, aparatur pemerintahan, organisasi kemasyarakatan,
dan lembaga nirlaba lainnya yang melakukan penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.114
5.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela
atas
dasar
kesamaan
kegiatan,
profesi,
fungsi,
agama,
dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta
dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.
6.
Lembaga nirlaba lainnya adalah lembaga non pemerintah meliputi
lembaga
pendidikan,
lembaga
pelatihan,
lembaga
penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok
pesantren, termasuk lembaga swadaya masyarakat lainnya.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD,
adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna
anggaran/barang.
8.
Rekomendasi Penelitian adalah naskah dinas dari pejabat yang
berwenang berisi keterangan, catatan, tentang kelayakan pelaksanaan
usulan penelitian.
8a. Penelitian lingkup nasional adalah penelitian yang objek penelitian
dan/atau penelitinya meliputi dua atau lebih dari dua provinsi
8b. Penelitian lingkup provinsi adalah penelitian yang objek penelitian
dan/atau
penelitinya
meliputi
dua
atau
lebih
dari
dua
kabupaten/kota dalam satu provinsi.
8c. Penelitian lingkup kabupaten/kota adalah penelitian yang objek
dan/atau penelitinya hanya meliputi satu kabupaten/kota.
9.
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
