PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 3
Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
bertujuan untuk:
a.
menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penelitian oleh
pemerintah daerah;
b.
menjadi
acuan
bagi
peneliti
dalam
memperoleh
rekomendasi
penelitian; dan
c.
tertib administrasi.
3.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
10A yang berbunyi sebagai berikut:
