PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 10A
Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat
dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan
Politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.114
4.
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal
15A yang berbunyi sebagai berikut:
