Pasal 15A
Peneliti wajib memberikan laporan hasil penelitian kepada SKPD yang menerbitkan rekomendasi penelitian, selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan. 5. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan satu pasal yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal18A Setiap Peneliti mempunyai hak: a. mendapatkan informasi yang akurat tentang tata cara penerbitan rekomendasi penelitian. b. mendapatkan pelayanan penerbitan rekomendasi penelitian sesuai aturan yang berlaku. c. mendapatkan penjelasan dalam hal keterlambatan dan penolakan penerbitan rekomendasi penelitian. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
