Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
yang
selanjutnya
disingkat
UTTP
adalah
alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2.
Alat Ukur Metrologi Teknis adalah alat ukur selain alat
ukur metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal.
3.
Standar
Satuan
Ukuran
yang
selanjutnya
disebut
Standar adalah besaran fisik berupa alat yang sah
dipakai sebagai dasar pembanding.
4.
Standar Tingkat I adalah Standar yang ketelitiannya dan
kesaksamaannya
tertinggi
di
Indonesia
dan
dapat
ditelusuri secara internasional.
5.
Standar Tingkat II adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langung dari
Standar Tingkat I.
6.
Standar Tingkat III adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari
Standar Tingkat II.
7.
Standar Tingkat IV adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari
Standar Tingkat III.
8.
Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran
dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9.
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
adalah
ukuran
yang
menggambarkan
sulitnya
melakukan pengujian suatu UTTP dan Alat Ukur
Metrologi Teknis yang didasarkan oleh unsur-unsur yang
mempengaruhi, yang terdiri atas kapasitas, akurasi,
presisi, konstruksi, instalasi, metode, standar, dampak,
waktu, perhitungan dan keamanan dan keselamatan
kerja.
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
10. Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
adalah ukuran yang menggambarkan kedudukan suatu
Standar dan peralatan/ perlengkapan Standar dari yang
paling rendah yaitu Standar Tingkat IV sampai dengan
paling tinggi yaitu Standar Tingkat I dalam lingkup
Metrologi Legal.
11. Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan
oleh
Penera
untuk
membandingkan
UTTP
dengan
Standar yang sesuai guna menetapkan sifat ukur atau
sifat metrologis UTTP.
12. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pranata
Laboratorium Kemetrologian dalam kondisi tertentu
untuk
menentukan
perbedaan
antara
nilai
yang
ditunjukan pada alat ukur atau nilai Standar dengan
nilai Standar yang memiliki ketelitian yang lebih tinggi.
Pasal 2
(1)
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
serta Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan
Standar
ditetapkan
berdasarkan
bobot
penilaian
terhadap unsur yang mempengaruhi.
(2)
Unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
kapasitas,
yang
merupakan
kemampuan
ukur
maksimum;
b.
akurasi, yang merupakan kedekatan antara nilai
besaran
yang
diukur
dengan
nilai
besaran
sebenarnya dari objek yang diukur;
c.
presisi, yang merupakan kedekatan antara nilai-nilai
besaran yang diukur bila dilakukan pengulangan
pada objek yang sama dalam kondisi tertentu;
d.
konstruksi,
yang
merupakan
susunan
dari
komponen-komponen pembentuk UTTP, alat ukur,
dan Standar sehingga memenuhi persyaratan;
e.
instalasi, yang merupakan prasarana pendukung
pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
f.
metode, yang merupakan tata cara Pengujian dan
Kalibrasi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Standar;
h.
dampak, yang merupakan akibat negatif yang
ditimbulkan dari hasil Pengujian dan Kalibrasi
karena
kesalahan
pelaksanaan
Pengujian
dan
Kalibrasi;
i.
waktu, yang merupakan lamanya proses Pengujian
dan Kalibrasi yang dibutuhkan;
j.
perhitungan, yang merupakan proses pengolahan
data
hasil
Pengujian
dan
Kalibrasi
untuk
memperoleh nilai yang menunjukan sifat metrologis
dari UTTP, alat ukur, dan standar; dan
k.
keamanan dan keselamatan kerja, yang merupakan
kondisi tempat pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi
yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan.
Pasal 3
(1) Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan atas 4 (empat) tingkatan, yaitu: a. tingkat kesulitan I; b. tingkat kesulitan II; c. tingkat kesulitan III; dan d. tingkat kesulitan IV. (2) Penetapan Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis berdasarkan unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sesuai tingkat kesulitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A, B, C, dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2016, No.1613
Pasal 4
(1)
Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan
menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu :
a.
Standar Tingkat I;
b.
Standar Tingkat II;
c.
Standar Tingkat III; dan
d.
Standar Tingkat IV.
(2)
Penetapan
Tingkatan
Standar
dan
Peralatan/
Perlengkapan
Standar
berdasarkan
unsur
yang
mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Daftar Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
sesuai dengan tingkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV A, B, C, dan D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam kondisi tertentu Standar dapat ditetapkan sebagai UTTP. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kondisi dimana Standar digunakan untuk mengukur nilai besaran suatu objek ukur tertentu.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/10/2006 tentang Tingkat Kesulitan Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017.
www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Oktober 2016
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR
PENETAPAN TINGKAT KESULITAN UTTP DAN ALAT UKUR
METROLOGI TEKNIS
NO. UNSUR-UNSUR YANG MEMPENGARUHI TINGKAT KESULITAN I II III IV Kapasitas Kecil Sedang Besar Sangat Besar Akurasi Kasar Sedang Halus Sangat Halus Presisi Rendah Sedang Tinggi Sangat Tinggi Konstruksi Sederhana Sedang Rumit Sangat Rumit Instalasi Sederhana Sedang Rumit Sangat Rumit Metode Sederhana Sedang Rumit Sangat Rumit Standar Sederhana Sedang Rumit Sangat Rumit Dampak Kecil Sedang Besar Sangat Besar Waktu Cepat Sedang Lama Sangat Lama Perhitungan Sederhana Sedang Rumit Sangat Rumit Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) Aman Bahaya kecil Bahaya sedang Sangat Bahaya
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA www.peraturan.go.id 2016, No.1613
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR
A. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN I
No.
Jenis
Kelas Kapasitas, Daya
Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Meter dengan Pegangan
- Panjang Pemaras
- Panjang Meter Kayu
- Panjang Alat Ukur Tinggi Orang
- Panjang Puller
- Panjang Rotameter (Air, Gas, BBM)
- Volume Buret Skala Tunggal B
- Volume Buret Skala Tunggal Tanpa Kelas
- Volume Pipet Skala Tunggal B
- Volume Pipet Skala Tunggal Tanpa Kelas
- Volume Labu Ukur Tanpa Kelas
- Volume Takaran
- Volume Anak Timbangan M2
- Massa Anak Timbangan M3
- Massa Unit Weight/Pemberat
- Massa Timbangan IIII m ≤ 5000 kg Massa Timer
- Listrik dan Waktu Energy Meter 1 Phase
Listrik dan Waktu www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Meter Parkir
- Listrik dan Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Tang Ampere
- Listrik dan Waktu Stop Watch
- resolusi ≥ 0,01 s Listrik dan Waktu Pembatas Arus (MCB)
- Listrik dan Waktu Shunt
- Listrik dan Waktu Thermometer Gelas
- db > 1oC Suhu Thermometer Digital
- db > 1oC Suhu Thermometer Dial
- Suhu
www.peraturan.go.id 2016, No.1613
B. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN II
No.
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Ban Ukur
L ≤ 20 m Panjang Depth Tape
L ≤ 20 m Panjang Micrometer
- Panjang Jangka Sorong
- Panjang Meter Saku
- Panjang Mistar Baja
- Panjang Tongkat Ukur
- Panjang Salib Ukur
- Panjang Penyiku
- Panjang Ultrasonic Thickness Meter
- Panjang Magnetic Thickness Meter
- Panjang Thickness Meter
- Panjang Screen
- Panjang Counter Meter
- Panjang Tachometer
- Panjang Stroboscope
- Panjang Speed Meter/Hand Gun Meter
- Panjang Busur Derajat
- Panjang Laser Distance Meter
- Panjang Meter Taksi
- Panjang Gelas Ukur B
- Volume Gelas Ukur Tanpa Kelas
- Volume Buret Skala Majemuk B
- Volume www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Buret Skala Majemuk Tanpa Kelas
- Volume Buret Skala Tunggal A
- Volume (1) (2) (3) (4) (5) Pipet Skala Majemuk B
- Volume Pipet Skala Majemuk Tanpa Kelas
- Volume Pipet Skala Tunggal A
- Volume Picnometer
- Volume Labu Ukur B
- Volume Beaker Glass
- Volume Bejana Ukur
- 20 liter Volume Tangki Ukur Tetap Kotak
- Volume Meter Air
- ≤ 25 m3/h Volume Meter Gas Diaphragma
- ≤ 10 m3/h Volume Meter Gas Rotary Piston
- ≤ 100 m3/h Volume Meter Gas Turbin
- ≤ 100 m3/h Volume Meter Arus BBM
- ≤ 400 liter/min Volume Mass Flowmeter
- ≤ 60.000 kg/h Volume Anak Timbangan M1
- Massa Timbangan III m ≤ 5000 kg Massa Timbangan IIII m > 5000 kg Massa Timbangan Kertas
- Massa Refractometer (%Brix)
- Massa Refracto Indeks Meter
- Massa Hydrometer
- 0,7 < ρ ≤ 1 Massa Alkohol Meter
- Massa Viscometer Rotasi
- Massa www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Viscometer Cup
- Massa Sakarimeter
- Massa (1) (2) (3) (4) (5) Dynamo Meter
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Pressure Gauge
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Pressure Recorder
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Differential Pressure Recorder
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Sphygmomanometer
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Strength/Tensile Meter
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Limiting Valve/Safety Valve
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Manometer Pipa U
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Torque Wrench
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Barometer
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Barometer Fortin
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Galvanometer
- Listrik dan Waktu Amperemeter
- Listrik dan Waktu Voltmeter
- 0 kV < V ≤ 1 kV Listrik dan Waktu Ohmmeter
- Listrik dan Waktu Bridge (Wheatstone atau Kelvin)
- Listrik dan Waktu Insulation Tester
- ≤ 2,5 kV Listrik dan Waktu Sound Level Meter
- Listrik dan Waktu Thermometer Klinik
- Suhu Thermometer Klinik Sensor Infrared
- Suhu Thermometer Gelas
- 0,20C < db ≤ 10C Suhu www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Thermometer Digital
- 0,20C < db ≤ 10C Suhu Dry Block
- db ≥ 10C Suhu
(1) (2) (3) (4) (5) Thermocouple Indicator
- Suhu Resistance Thermal Device (RTD) Indicator
- Suhu
Non-Contact
Thermometer - Suhu Hygrometer
- Suhu Thermohygrometer
- Suhu
www.peraturan.go.id 2016, No.1613
C. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN III
No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Ban Ukur
L > 20 m Panjang Depth Tape
L > 20 m Panjang Dial Indicator
- Panjang Straightness Measurement Instrument
- Panjang Phi Tape
- Panjang Speedometer
- Panjang Water Pass
- Panjang Radius Gauge
- Panjang Bore Gauge
- Panjang Thread Gauge
- Panjang Thread Plug Gauge
- Panjang Bar Applicator
- Panjang Planimeter
- Panjang Roughness Tester
- Panjang Bevel Protactor
- Panjang Clinometer
- Panjang Automatic Level
- Panjang Float Level Gauge
- Panjang Capasitance Level Gauge
- Panjang Radar Tank Gauging
- Panjang Ultrasonic Tank Gauging
- Panjang Orifice Plate
- Panjang Toolscope
- Panjang Ulage Temperature Interface
- Panjang Gelas Ukur A
- Volume www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Buret Skala Majemuk A
- Volume
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Pipet Skala Majemuk A - Volume Titrator
- Volume Labu Ukur A
- Volume Bejana Ukur
- ≤ 20 liter Volume Tangki Ukur Mobil
- Volume Tangki Ukur Wagon
- Volume Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak
- Volume Tangki Ukur Tetap Silinder Datar
- Volume Tangki Ukur Tongkang
- Volume Tangki Ukur Kapal
- Volume Tangki Ukur Kapal LNG
- Volume Tangki Ukur Pindah
- Volume Tangki Ukur Apung
- Volume Custody Transfer Measuring System (CTMS)
- Volume Meter Air
- 25m3/h Volume Master Meter Air
- Volume Mass Flowmeter
- 60.000 kg/h Volume Meter Arus BBM
- 400 liter/min Volume Pompa Ukur BBM
- Volume Meter Gas Rotary Piston
- 100 m3/h Volume Meter Gas Turbin
- 100 m3/h Volume Meter Gas Diafragma
- 10 m3/h Volume Wet Gas Meter
- Volume Meter Gas Vortex
- Volume Master Meter Gas
- Volume Gas Mass Flow Meter
- Volume Magnetic Gas Meter
- Volume www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Pompa Ukur BBG/CNG
- Volume Pompa Ukur LPG
- Volume
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Meter Prover Konvensional - Volume Master Meter BBM
- Volume Flow Computer
- Volume pH Meter
- Volume Anak Timbangan F1
- Massa Anak Timbangan F2
- Massa Timbangan II
- Massa Timbangan III m > 5000 kg Massa Neraca Emas
- Massa Neraca Obat
- Massa Neraca Tera A, B, C, dan D
- Massa Timbangan Ban Berjalan
- Massa Timbangan Curah/Hopper Scale
- Massa Timbangan Pengisian
- Massa Timbangan Pengecek & Penyortir
- Massa Timbangan Kereta/Rail Weigh
- Massa Asphalt Mixing Plant (AMP)
- Massa Weigh Belt Feeder
- Massa Truck Scale/Weighing in Motion
- Massa Moisture Balance
- Massa Load Cell
- Massa Meter Kadar Air
- Massa Hydrometer
- ρ ≤ 0,7 Massa Hydrometer
- ρ > 1 Massa Polarimeter
- Massa Conductivity Meter
- Massa www.peraturan.go.id 2016, No.1613 Turbidity Meter
- Massa BOD Apparatus
- Massa
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
COD Apparatus - Massa Alat Ukur Emisi Gas Buang
- Massa Moisture Analyzer
- Massa H2O Analyzer
- Massa H2S Analyzer
- Massa Test Gauge
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Pressure Transmitter
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Differential Pressure Transmitter
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Vacuum Gauge
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Pneutrometer
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Meter Pulsa Telepon
- Listrik dan Waktu Wattmeter
- Listrik dan
Waktu
Energy Meter 1 Phase
0,5 -1 - Listrik dan Waktu Energy Meter 3 Phase 0,5 - 2
- Listrik dan Waktu Earth Meter Tester
- Listrik dan Waktu Voltmeter
- V > 1kV Listrik dan Waktu 100 Insulation Tester
- V > 2,5 kV Listrik dan Waktu 101 Gauss Meter
- Listrik dan Waktu 102 Inductance Measuring Instrument
- Listrik dan Waktu www.peraturan.go.id 2016, No.1613 103 Capacitance Measuring Instrument
- Listrik dan Waktu 104 Current Transformer (CT)
- Listrik dan
Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
105 Potensial Transformer (PT) - Listrik dan Waktu
Vibration Meter
- Listrik dan Waktu 107 Lux Meter
- Listrik dan Waktu 108 Thermometer Gelas
- 0,050C < db ≤ 0,20C Suhu 109 Thermometer Digital
- 0,050C < db ≤ 0,20C Suhu 110 Dry Block
- 0,20C ≤ db < 10C Suhu 111 Furnace
- Suhu 112 Freezer
- Suhu 113 Inkubator
- Suhu 114 Cooler
Suhu 115 Temperature Controller
- Suhu 116 Melting Point Apparatus
- Suhu 117 Thermocouple Sensor
- Suhu 118 Oven
- Suhu 119 Autoclave
- Suhu 120 Area Heat Stress Monitor
- Suhu 121 ATC/CTC/ATG
- Suhu 122 Temperature Transmitter
- Suhu 123 Temperature Recorder
- Suhu 124 Waterbath
- Suhu 125 Oilbath
- Suhu 126 Thermohygro Recorder
- Suhu 127 Humidity Recorder
- Suhu www.peraturan.go.id 2016, No.1613
D. DAFTAR UTTP DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS YANG MASUK DALAM KATEGORI TINGKAT KESULITAN IV
No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Microscope
- Panjang Tool Maker Microscope
- Panjang Theodolite
- Panjang Bell Prover
- Volume Mikro Pipet
- Volume Meter Gas Ultrasonic
- Volume Tangki Ukur Tetap Bola
- Volume Tangki Ukur Tetap Spheroidal
- Volume Small Volume Prover (Compact Prover)
- Volume 10 Master Prover
- Volume 11 Piston Gauge (standar PU.LPG)
- Volume 12 Hot wire gas meter
- Volume 13 Anak Timbangan E1
- Massa 14 Anak Timbangan E2
- Massa 15 Timbangan I
- Massa 16 Neraca Parama C, D dan E
- Massa 17 Spectrophotometer
- Massa 18 Gas Chromatograph
- Massa 19 High Pressure Liquid Chromatograph (HPLC)
- Massa 20 Spectrophotometer Fourier Transform Infra Red (FTIR)
- Massa 21 Capillary Viscometer
- Massa 128 Psychrometer
- Suhu www.peraturan.go.id 2016, No.1613 23 Interferometer Baromanometric
- Tekanan,
Gaya, dan
Momen Gaya
24 Energy Meter 3 Phase
0,008 – 0,05 - Listrik dan
Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
25 Energy Meter 3 Phase
0,1 – 0,2 - Listrik dan Waktu 26 Oscilloscope
- Listrik dan Waktu 27 Analyzer Frekuensi
- Listrik dan Waktu 28 Thermometer Gelas
- db ≤ 0,050C Suhu 29 Thermometer Digital
- db ≤ 0,050C Suhu 30 Dry Block
- db < 0,20C Suhu 31 Pyrometer Optik
- Suhu 32 Resistance Thermal Device (RTD) Sensor
- Suhu 33 Dew Point Meter
- Suhu
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id 2016, No.1613
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR
PENETAPAN TINGKATAN STANDAR
DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR
NO.
UNSUR-UNSUR YANG
MEMPENGARUHI
TINGKATAN
I
II
III
IV
Kapasitas
Sangat
Besar
Besar
Sedang
Kecil
Akurasi
Sangat
Halus
Halus
Sedang
Kasar
Presisi
Sangat
Tinggi
Tinggi
Sedang
Rendah
Konstruksi
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Instalasi
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Metode
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Standar
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Dampak
Sangat
Besar
Besar
Sedang
Kecil
Waktu
Sangat
Lama
Lama
Sedang
Cepat
Perhitungan
Sangat
Rumit
Rumit
Sedang
Sederha
na
Keamanan
dan
Keselamatan Kerja (K3)
Sangat
Bahaya
Bahaya
sedang
Bahaya
kecil
Aman
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
73/M-DAG/PER/10/2016
TENTANG
TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN
PERLENGKAPANNYA DAN ALAT UKUR METROLOGI TEKNIS SERTA
TINGKATAN STANDAR DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR
A. DAFTAR STANDAR TINGKAT I DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR TINGKAT I
No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Laser Interferometer
- Panjang Standar Panjang X-27
- Panjang Bejana Ukur Primer Pipa Limpah (Over Flow)
- ≤ 20 liter Volume Standar Massa Pt-Ir
- Massa Mass Comparator
- 1 kg, db ≤ 1
µg
Massa Reference Energy Meter - Listrik dan Waktu Platinum Resistance Thermometer Standar
- Suhu Fixed Point Standar (Al, Ag, Pd, Ga, Sn, Zn)
- Suhu Triple Point Standar (H2O)
- Suhu
www.peraturan.go.id 2016, No.1613 B. DAFTAR STANDAR TINGKAT II DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR TINGKAT II
No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
Angle Blocks
- Panjang Meter H
- Panjang Comparator Transversal
- Panjang Micrometer Microscope
- Panjang Komparator Gauge Block
- < 10 nm
Panjang Gauge Block AA atau yang setara - Panjang Coordinate Measuring Machine
- Panjang
Labu Ukur
A - Volume Anak Timbangan E0
- Massa 10 Anak Timbangan E1
- Massa 11 Mass Comparator
- ≤ 70 kg, db ≤ 0,1 mg Massa 12 Volume Comparator
- Massa 13 Susceptometer
- Massa Certified Standard Reference Material (CRM/SRM)
- Massa 15 Dead Weight Tester
- ≤ 50 ppm Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 16 Energy Meter Standar 3 Phase 0,008 – 0,05
- Listrik dan Waktu 17 Platinum Resistance Thermometer
- Suhu 18 Thermocouple Calibrator
- Suhu 19 Resistance Thermal Device (RTD) Calibrator
- Suhu 20 Black Body Standard (Infra Red Calibrator)
- Suhu 21 Oilbath
- Suhu 22 Climatic Chamber
- Suhu www.peraturan.go.id 2016, No.1613 C. DAFTAR STANDAR TINGKAT III DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR TINGKAT III
No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Accurate Line Measures
- Panjang Niveau Prover
- Panjang Gauge Block (A atau setara)
- Panjang Gauge Block (B atau setara)
- Panjang Ring Gauge Standar
- Panjang Thread Gauge
- Panjang Roughness Tester
- Panjang
Profile Projector - Panjang Ultrasonic Block
- Panjang 10 Komparator G D Konigh
- Panjang
11 Labu Ukur
B - Volume 12 Anak Timbangan E2
- Massa 13 Anak Timbangan F1
- Massa 14 Mass Comparator
- ≤ 70 kg, db ≤ 5 mg Massa 15 Reference Material (RM)
- Massa 16 Proving Ring
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 17 Pneumatic Calibrator N2
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 18 Torque Calibrator
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 19 Pressure Module
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 20 Pressure Calibrator
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 21 Tensile Calibrator
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 22 Compression Calibrator
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya www.peraturan.go.id 2016, No.1613 23 Generator Arus
- Listrik dan Waktu
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
24 Generator Tegangan - Listrik dan Waktu 25 Decade Resistance Box
- Listrik dan Waktu 26 Stop Watch
- resolusi < 0,01 s Listrik dan Waktu 27 Thermometer Gelas
- db < 0,10C
Suhu 28 Dry Block - db < 0,5⁰C Suhu
www.peraturan.go.id 2016, No.1613 D. DAFTAR STANDAR TINGKAT IV DAN PERALATAN/PERLENGKAPAN STANDAR TINGKAT IV
No
Jenis
Kelas
Kapasitas,
Daya Baca
Besaran
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Bourje
- Panjang Pin Gauge
- Panjang Standar/Glass Scale
- Panjang Total Station
- Panjang Komparator Van Becker
- Panjang Komparator 20 meter
- Panjang Dial Calibrator
- Panjang Micrometer Standar
- Panjang Caliper Checker
- Panjang 10 Height Gauge
- Panjang 11 Bevel Protactor
- Panjang 12 Theodolite
- Panjang 13 Acuan Anak Timbangan
- Panjang 14 Gauge Block (C atau setara)
- Panjang 15 Gauge Block (D atau setara)
- Panjang 16 Labu Ukur Tanpa Kelas
- Volume 17 Anak Timbangan F2
- Massa 18 Anak Timbangan M1
- Massa 19 Anak Timbangan M2
- Massa 20 Timbangan I
- Massa 21 Pneumatic Calibrator
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 22 Test Gauge
- Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya 23 Dry Block
- 0,5⁰C ≤ db ≤
1⁰C
Suhu
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
24 Waterbath - Suhu 25 Sound Level Meter Calibrator
- Listrik dan Waktu 26 Vibration Calibrator (Pick Up Meter)
- Listrik dan Waktu 27 Lux Calibrator
- Listrik dan Waktu 28 Test Bench Energy Meter
- Listrik dan Waktu
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
