PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT...
Pasal 5
(1) Dalam kondisi tertentu Standar dapat ditetapkan sebagai UTTP. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kondisi dimana Standar digunakan untuk mengukur nilai besaran suatu objek ukur tertentu.
