PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT...
Pasal 4
(1)
Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan
menjadi 4 (empat) tingkatan, yaitu :
a.
Standar Tingkat I;
b.
Standar Tingkat II;
c.
Standar Tingkat III; dan
d.
Standar Tingkat IV.
(2)
Penetapan
Tingkatan
Standar
dan
Peralatan/
Perlengkapan
Standar
berdasarkan
unsur
yang
mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Daftar Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
sesuai dengan tingkatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV A, B, C, dan D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
