PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 73-m-dag-per-10-2016 Tahun 2016 tentang TINGKAT KESULITAN ALAT-ALAT...
Pasal 3
(1) Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikategorikan atas 4 (empat) tingkatan, yaitu: a. tingkat kesulitan I; b. tingkat kesulitan II; c. tingkat kesulitan III; dan d. tingkat kesulitan IV. (2) Penetapan Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis berdasarkan unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Daftar UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis sesuai tingkat kesulitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A, B, C, dan D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id 2016, No.1613
