Pasal 2
(1)
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
serta Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan
Standar
ditetapkan
berdasarkan
bobot
penilaian
terhadap unsur yang mempengaruhi.
(2)
Unsur yang mempengaruhi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
kapasitas,
yang
merupakan
kemampuan
ukur
maksimum;
b.
akurasi, yang merupakan kedekatan antara nilai
besaran
yang
diukur
dengan
nilai
besaran
sebenarnya dari objek yang diukur;
c.
presisi, yang merupakan kedekatan antara nilai-nilai
besaran yang diukur bila dilakukan pengulangan
pada objek yang sama dalam kondisi tertentu;
d.
konstruksi,
yang
merupakan
susunan
dari
komponen-komponen pembentuk UTTP, alat ukur,
dan Standar sehingga memenuhi persyaratan;
e.
instalasi, yang merupakan prasarana pendukung
pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi;
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
f.
metode, yang merupakan tata cara Pengujian dan
Kalibrasi
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
g.
Standar;
h.
dampak, yang merupakan akibat negatif yang
ditimbulkan dari hasil Pengujian dan Kalibrasi
karena
kesalahan
pelaksanaan
Pengujian
dan
Kalibrasi;
i.
waktu, yang merupakan lamanya proses Pengujian
dan Kalibrasi yang dibutuhkan;
j.
perhitungan, yang merupakan proses pengolahan
data
hasil
Pengujian
dan
Kalibrasi
untuk
memperoleh nilai yang menunjukan sifat metrologis
dari UTTP, alat ukur, dan standar; dan
k.
keamanan dan keselamatan kerja, yang merupakan
kondisi tempat pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi
yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan.
