Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
yang
selanjutnya
disingkat
UTTP
adalah
alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2.
Alat Ukur Metrologi Teknis adalah alat ukur selain alat
ukur metrologi legal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal.
3.
Standar
Satuan
Ukuran
yang
selanjutnya
disebut
Standar adalah besaran fisik berupa alat yang sah
dipakai sebagai dasar pembanding.
4.
Standar Tingkat I adalah Standar yang ketelitiannya dan
kesaksamaannya
tertinggi
di
Indonesia
dan
dapat
ditelusuri secara internasional.
5.
Standar Tingkat II adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langung dari
Standar Tingkat I.
6.
Standar Tingkat III adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari
Standar Tingkat II.
7.
Standar Tingkat IV adalah Standar hasil turunan
langsung dan/atau yang dapat ditelusuri langsung dari
Standar Tingkat III.
8.
Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran
dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
9.
Tingkat Kesulitan UTTP dan Alat Ukur Metrologi Teknis
adalah
ukuran
yang
menggambarkan
sulitnya
melakukan pengujian suatu UTTP dan Alat Ukur
Metrologi Teknis yang didasarkan oleh unsur-unsur yang
mempengaruhi, yang terdiri atas kapasitas, akurasi,
presisi, konstruksi, instalasi, metode, standar, dampak,
waktu, perhitungan dan keamanan dan keselamatan
kerja.
www.peraturan.go.id
2016, No.1613
10. Tingkatan Standar dan Peralatan/Perlengkapan Standar
adalah ukuran yang menggambarkan kedudukan suatu
Standar dan peralatan/ perlengkapan Standar dari yang
paling rendah yaitu Standar Tingkat IV sampai dengan
paling tinggi yaitu Standar Tingkat I dalam lingkup
Metrologi Legal.
11. Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan
oleh
Penera
untuk
membandingkan
UTTP
dengan
Standar yang sesuai guna menetapkan sifat ukur atau
sifat metrologis UTTP.
12. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pranata
Laboratorium Kemetrologian dalam kondisi tertentu
untuk
menentukan
perbedaan
antara
nilai
yang
ditunjukan pada alat ukur atau nilai Standar dengan
nilai Standar yang memiliki ketelitian yang lebih tinggi.
