Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Garam
Pasal 10
(1)
Importir Garam Industri dilarang memperdagangkan
dan/atau memindahtangankan Garam Industri yang
diimpornya kepada pihak lain.
(2)
Khusus
industri
aneka
pangan
dapat
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan
Garam Industri yang diimpornya kepada:
a.
industri makanan dan minuman; dan/atau
b.
pihak lain setelah Garam Industri diolah.
- Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 11 diubah, sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Dalam hal terjadi:
a.
gagal panen raya yang berakibat stok Garam
Konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan di
dalam negeri; dan/atau
b.
ketersediaan Garam Konsumsi tidak dapat
memenuhi kebutuhan Garam Konsumsi di
dalam negeri,
Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik
Negara dan/atau badan usaha milik swasta untuk
melakukan impor Garam Konsumsi.
(2)
Gagal panen raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ketersediaan Garam Konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
www.peraturan.go.id 2017, No.1071 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah mendapat: a. penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara, bagi Badan Usaha Milik Negara; dan b. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 13 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik swasta yang akan mengimpor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus mendapat Persetujuan Impor Garam Konsumsi dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
- Ketentuan ayat (4) dalam Pasal 16 diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Garam Industri dan Garam Konsumsi, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis dan volume; www.peraturan.go.id 2017, No.1071 b. spesifikasi; c. Pos Tarif/HS dan uraian barang; d. negara dan pelabuhan muat; e. waktu pengapalan; dan f. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Ketentuan huruf a dalam Pasal 20 diubah, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Persetujuan Impor Garam Industri dicabut apabila Importir Garam Industri: a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 setelah melebihi batas waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor Garam Industri dibekukan; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan www.peraturan.go.id 2017, No.1071 Impor Garam Industri, setelah Persetujuan Impor Garam Industri diterbitkan; d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor Garam Industri; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor Garam Industri.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1071
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
