PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 10
(1)
Importir Garam Industri dilarang memperdagangkan
dan/atau memindahtangankan Garam Industri yang
diimpornya kepada pihak lain.
(2)
Khusus
industri
aneka
pangan
dapat
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan
Garam Industri yang diimpornya kepada:
a.
industri makanan dan minuman; dan/atau
b.
pihak lain setelah Garam Industri diolah.
- Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 11 diubah, sehingga
Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
