PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 11
(1)
Dalam hal terjadi:
a.
gagal panen raya yang berakibat stok Garam
Konsumsi tidak dapat memenuhi kebutuhan di
dalam negeri; dan/atau
b.
ketersediaan Garam Konsumsi tidak dapat
memenuhi kebutuhan Garam Konsumsi di
dalam negeri,
Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik
Negara dan/atau badan usaha milik swasta untuk
melakukan impor Garam Konsumsi.
(2)
Gagal panen raya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan ketersediaan Garam Konsumsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
www.peraturan.go.id 2017, No.1071 3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
