PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 12
Impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan setelah mendapat: a. penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara, bagi Badan Usaha Milik Negara; dan b. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Ketentuan ayat (1) dalam Pasal 13 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
