PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 13
(1) Badan Usaha Milik Negara dan badan usaha milik swasta yang akan mengimpor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) harus mendapat Persetujuan Impor Garam Konsumsi dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor Garam Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator Pelaksana UPTP I.
- Ketentuan ayat (4) dalam Pasal 16 diubah, sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
