Pasal 16
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Garam Industri dan Garam Konsumsi, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. jenis dan volume; www.peraturan.go.id 2017, No.1071 b. spesifikasi; c. Pos Tarif/HS dan uraian barang; d. negara dan pelabuhan muat; e. waktu pengapalan; dan f. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
- Ketentuan huruf a dalam Pasal 20 diubah, sehingga
Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
