Pasal 20
Persetujuan Impor Garam Industri dicabut apabila Importir Garam Industri: a. melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Garam Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 setelah melebihi batas waktu 2 (dua) bulan sejak Persetujuan Impor Garam Industri dibekukan; c. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan Persetujuan www.peraturan.go.id 2017, No.1071 Impor Garam Industri, setelah Persetujuan Impor Garam Industri diterbitkan; d. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Impor Garam Industri; dan/atau e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor Garam Industri.
- Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27A yang berbunyi sebagai berikut:
