PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan...
Pasal 27A
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.1071
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. Ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
