Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2010;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
Ayat (1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung
Pemerintah (DTP) sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas
triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta
enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebesar Rp2.893.212.477.088 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah);
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar Rp11.066.646.770.468 (sebelas triliun enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Pajak Lainnya Ditanggung Pemerintah sebesar Rp597.581.839.451 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh satu rupiah); dan
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebesar Rp257.632.977.488 (dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).
Ayat (2)
Realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ini
termasuk Belanja Subsidi atas Pajak dan Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas triliun
delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta enam
puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
Ayat (6) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat ini terdiri dari:
Koreksi Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp7.566.397.318 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Koreksi Saldo Awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp112.445.204.316 (seratus dua belas miliar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu tiga ratus enam belas rupiah);
Penyesuaian Rekening Khusus Rp2.824.334.833.970 (dua triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp168.929.200.391 (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);
Penyesuaian Uang Persediaan (UP) yang disetor pada KPPN bukan mitra kerja sebesar Rp159.535.528.423 (seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);
Penyesuaian Rekening Retur sebesar Rp241.745.699 (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar minus Rp1.024.810 (satu juta dua puluh empat ribu delapan ratus sepuluh rupiah); dan
Penyesuaian Dana Talangan (Backlog) sebesar Rp1.830.450.103.855 (satu triliun delapan ratus tiga puluh miliar empat ratus lima puluh juta seratus tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Ayat (7) . . .
Ayat (7) Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per Desember menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.423.688.352.538.014 (dua kuadriliun empat ratus dua puluh tiga triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.796.078.207.812.447 (satu kuadriliun tujuh ratus sembilan puluh enam triliun tujuh puluh delapan miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus dua belas ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp627.610.144.725.567 (enam ratus dua puluh tujuh triliun enam ratus sepuluh miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah). (2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2010 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga. (3) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR. (4) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2010 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp33.197.591.404.914 (tiga puluh tiga triliun seratus sembilan
puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh satu juta empat
ratus empat ribu sembilan ratus empat belas rupiah), arus kas
bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar
minus
Rp80.043.299.758.387
(delapan
puluh
triliun
empat puluh . . .
empat puluh tiga miliar dua ratus sembilan puluh sembilan
juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan
puluh tujuh rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
sebesar Rp91.552.011.400.614 (sembilan puluh satu triliun
lima ratus lima puluh dua miliar sebelas juta empat ratus ribu
enam ratus empat belas rupiah), dan arus kas bersih dari
aktivitas
non
anggaran
sebesar
Rp2.927.386.748.278
(dua triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan
ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
Pasal 8
(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. (2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Pasal 9
LKPP telah diaudit dan diberi opini wajar dengan pengecualian
(qualified) oleh BPK. Penyebab utama opini tersebut adalah:
a. Terdapat permasalahan penagihan, pengakuan, dan pencatatan
penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan
Nilai
Ditanggung
Pemerintah
(PPN
DTP)
sebesar
Rp11.280.460.496.340 (sebelas triliun dua ratus delapan puluh
miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh
enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) tidak sesuai dengan
Undang-Undang
PPN;
(2)
penagihan
PBB
Migas
sebesar
Rp19.332.269.873.465 (sembilan belas triliun tiga ratus tiga puluh
dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus
tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) tidak
menggunakan surat tagihan yang diatur dalam Undang-Undang
PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan
pajak yang valid; (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal)
senilai Rp3.387.102.760.714 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh
ratus empat belas rupiah) tidak dapat ditelusuri ke data pengganti.
b. Pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak
memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari rekening BUN yang
disajikan pada Neraca sebesar Rp1.876.259.417.429 (satu triliun
delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus dua puluh
sembilan rupiah) tidak didukung rincian; (2) nilai dana talangan
dan penggantian tahun 2009 sampai dengan 2010 masing-masing
sebesar Rp1.142.215.250.900 (satu triliun seratus empat puluh
dua miliar dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu
sembilan ratus rupiah) dan Rp1.427.815.398.035 (satu triliun
empat ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta
tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah)
tidak dapat diidentifikasi; dan (3) nilai pengajuan penggantian lebih
kecil sebesar Rp2.916.868.151.559 (dua triliun sembilan ratus
enam belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus
enam belas . . .
lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah)
dibandingkan reimbursement-nya.
c. Terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan
Piutang Pajak, yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi
piutang berbeda sebesar Rp2.510.754.652.440 (dua triliun lima
ratus sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus
lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan
dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan
piutang PBB berbeda sebesar Rp1.033.757.402.455 (satu triliun
tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat
ratus dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan
penerimaannya.
d. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan
Penilaian (IP) Aset Tetap, yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda
dengan hasil koreksi pada Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi
Barang
Milik
Negara
(SIMAK
BMN)
sebesar
Rp12.946.515.832.469 (dua belas triliun sembilan ratus empat
puluh enam miliar lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga
puluh dua ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah); (2) Aset
Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5.344.273.046.489 (lima
triliun tiga ratus empat puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh
tiga juta empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh
sembilan rupiah) pada 8 (delapan) Kementerian Negara/Lembaga
belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada 4 (empat) Kementerian
Negara/Lembaga senilai Rp56.419.063.690.130 (lima puluh enam
triliun empat ratus sembilan belas miliar enam puluh tiga juta
enam ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah) belum
dibukukan; dan (4) Pemerintah sampai saat ini belum dapat
mengukur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga pemerintah
belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.
LKPP Tahun 2010 merupakan laporan keuangan yang disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
(LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
Tahun 2010 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh BPK.
Terdapat 83 LKKL dan 1 (satu) LKBUN, dari jumlah LKKL tersebut,
53 LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 28
LKKL mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 2 (dua)
LKKL mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan
LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan LKBUN
Tahun 2010 dan 2009 adalah sebagai berikut:
Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat X
X
- Dewan Perwakilan Rakyat X
X
- Badan Pemeriksa
Keuangan
X
X
- Mahkamah Agung
X
X
- Kejaksaan Agung
X
X
- Sekretariat Negara X
X
- Kementerian Dalam Negeri X
X
- Kementerian Luar Negeri
X
X
- Kementerian Pertahanan
X
X
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia X
X
- Kementerian Keuangan
X
X
- Kementerian Pertanian
X
X
- Kementerian Perindustrian X
X
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral X
X
- Kementerian
X
X
- Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Perhubungan 16. Kementerian Pendidikan Nasional
X
X
- Kementerian Kesehatan
X
X
- Kementerian Agama
X
X
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
X
X
- Kementerian Sosial
X
X
- Kementerian Kehutanan
X
X
- Kementerian Kelautan dan Perikanan X
X
- Kementerian Pekerjaan Umum
X
X
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan X
X
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian X
X
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat X
X
- Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 27. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
X
X
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara X
X
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi X
X
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
X
X
- Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah X
X
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak X
X
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi X
X
- Badan Intelijen Negara X
X
- Lembaga Sandi Negara X
X
- Dewan Ketahanan Nasional X
X
- Badan Pusat Statistik
X
X
- Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 38. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional X
X
- Badan Pertanahan Nasional
X
X
- Perpustakaan Nasional X
X
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
X
X
- Kepolisian Negara Republik Indonesia X
X
- Badan Pengawas Obat dan Makanan X
X
- Lembaga Ketahanan Nasional X
X
- Badan Koordinasi Penanaman Modal X
X
- Badan Narkotika Nasional X
X
- Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
X
X
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
X
X
- Komisi . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 49. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia X
X
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika X
X
- Komisi Pemilihan Umum
X
X
- Mahkamah Konstitusi X
X
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan X
X
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia X
X
- Badan Tenaga Nuklir Nasional X
X
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi X
X
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional X
X
- Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
X
X
- Badan Standardisasi Nasional X
X
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir X
X
- Lembaga . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 61. Lembaga Administrasi Negara X
X
- Arsip Nasional Republik Indonesia X
X
- Badan Kepegawaian Negara X
X
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan X
X
- Kementerian Perdagangan X
X
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat X
X
- Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
X
X
- Komisi Pemberantasan Korupsi X
X
- Dewan Perwakilan Daerah X
X
- Komisi Yudisial X
X
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
X
X
- Badan . . .
No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
72. Badan Nasional
Penempatan dan
Perlindungan
Tenaga Kerja
Indonesia
X
X
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo X
X
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah X
Badan SAR Nasional
X
Komisi Pengawas Persaingan Usaha X
Bagian Anggaran 999.01 – Pengelolaan Utang
X
X
- Bagian Anggaran 999.02 – Hibah
X
X
- Bagian Anggaran
999.03 – Investasi
Pemerintah
X
X
- Bagian Anggaran 999.04 - Penerusan Pinjaman
X
X
- Bagian Anggaran 999.05 – Transfer ke Daerah X
X
- Bagian . . .
No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
82. Bagian Anggaran
999.06 – Belanja
Subsidi dan
Belanja Lain-lain
(Tahun 2010
menjadi dua
Bagian Anggaran
yaitu Bagian
Anggaran 999.07
– Subsidi, dan
Bagian Anggaran
999.08 - Belanja
Lain-Lain
X
. Bagian Anggaran 999.07 - Subsidi
X
. Bagian Anggaran 999.08 - Belanja Lain-Lain
X
. Bendahara Umum Negara (merupakan konsolidasian dari laporan keuangan Bagian Anggaran 999)
X
JUMLAH
Keterangan: TW = Tidak Wajar
Pasal 10
Ayat (1) Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang- Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
a. meningkatkan . . .
a. meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan laporan keuangan terutama Kementerian Negara/Lembaga yang masih mendapat opini audit “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)” dan Kementerian Negara/Lembaga yang opininya menurun dari tahun sebelumnya. b. menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. c. segera menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, serta memberikan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola PNBP di luar mekanisme APBN. d. melanjutkan proses inventarisasi dan penilaian kembali atas Aset KKKS. e. melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di Kementerian Negara/Lembaga dan pemerintah daerah. f. melanjutkan langkah-langkah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual secara bertahap. g. bersama DPR membuat kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hal diperlukan alokasi tambahan Dana Penyesuaian pada setiap pembahasan Rancangan APBN/APBN-P.
Ayat (2) Aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk Kementerian Negara/Lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2010. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2010, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2010. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2010 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Saldo . . .
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir tahun anggaran
2009 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam
puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua
puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan
puluh sembilan rupiah). Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL
tahun anggaran 2010.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010, selisih
lebih fisik kas SAL dari saldo buku tahun anggaran 2009 sebesar
Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus
delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam
rupiah) ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2010,
sehingga saldo awal SAL tahun anggaran 2010 setelah penambahan
menjadi sebesar Rp66.785.703.517.925 (enam puluh enam triliun tujuh
ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus tiga juta lima ratus tujuh belas
ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Dalam Laporan Realisasi
APBN
Tahun
Anggaran
2010,
terdapat
SiLPA
sebesar
Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar
tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu
rupiah), terdapat penggunaan SAL sebesar Rp17.347.946.818.000 (tujuh
belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat
puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), dan terdapat
koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun
tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). Dengan
demikian, SAL sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 menjadi sebesar
Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus
sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat
ratus empat puluh enam rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2010 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-165/MK.05/2011 tanggal 30 Maret 2011. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-10/Pres/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 hal Penunjukan Menteri Keuangan Untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.
Sesuai . . .
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 57/S/I-XV/05/2011 tanggal 30 Mei 2011, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 60/S/I- XV/05/2011 tanggal 30 Mei 2011.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2010 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2010. Pemberian opini WDP oleh BPK tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut: (1) terdapat permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan, (2) pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, (3) terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak, dan (4) terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2010, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2010 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2010.
II. PASAL DEMI PASAL
