Pasal 9
LKPP telah diaudit dan diberi opini wajar dengan pengecualian
(qualified) oleh BPK. Penyebab utama opini tersebut adalah:
a. Terdapat permasalahan penagihan, pengakuan, dan pencatatan
penerimaan perpajakan yaitu (1) Pengakuan Pajak Pertambahan
Nilai
Ditanggung
Pemerintah
(PPN
DTP)
sebesar
Rp11.280.460.496.340 (sebelas triliun dua ratus delapan puluh
miliar empat ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh
enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) tidak sesuai dengan
Undang-Undang
PPN;
(2)
penagihan
PBB
Migas
sebesar
Rp19.332.269.873.465 (sembilan belas triliun tiga ratus tiga puluh
dua miliar dua ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus
tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) tidak
menggunakan surat tagihan yang diatur dalam Undang-Undang
PBB dan pengakuannya tidak menggunakan data dasar pengenaan
pajak yang valid; (3) transaksi pembatalan penerimaan (reversal)
senilai Rp3.387.102.760.714 (tiga triliun tiga ratus delapan puluh
tujuh miliar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh
ratus empat belas rupiah) tidak dapat ditelusuri ke data pengganti.
b. Pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak
memadai, yaitu (1) saldo Uang Muka dari rekening BUN yang
disajikan pada Neraca sebesar Rp1.876.259.417.429 (satu triliun
delapan ratus tujuh puluh enam miliar dua ratus lima puluh
sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus dua puluh
sembilan rupiah) tidak didukung rincian; (2) nilai dana talangan
dan penggantian tahun 2009 sampai dengan 2010 masing-masing
sebesar Rp1.142.215.250.900 (satu triliun seratus empat puluh
dua miliar dua ratus lima belas juta dua ratus lima puluh ribu
sembilan ratus rupiah) dan Rp1.427.815.398.035 (satu triliun
empat ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus lima belas juta
tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga puluh lima rupiah)
tidak dapat diidentifikasi; dan (3) nilai pengajuan penggantian lebih
kecil sebesar Rp2.916.868.151.559 (dua triliun sembilan ratus
enam belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus
enam belas . . .
lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah)
dibandingkan reimbursement-nya.
c. Terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan
Piutang Pajak, yaitu (1) penambahan piutang menurut data aplikasi
piutang berbeda sebesar Rp2.510.754.652.440 (dua triliun lima
ratus sepuluh miliar tujuh ratus lima puluh empat juta enam ratus
lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) dengan
dokumen sumbernya yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP); dan (2) pengurangan
piutang PBB berbeda sebesar Rp1.033.757.402.455 (satu triliun
tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat
ratus dua ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) dengan
penerimaannya.
d. Terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan
Penilaian (IP) Aset Tetap, yaitu (1) nilai koreksi hasil IP berbeda
dengan hasil koreksi pada Sistem Informasi Manajemen dan
Akuntansi
Barang
Milik
Negara
(SIMAK
BMN)
sebesar
Rp12.946.515.832.469 (dua belas triliun sembilan ratus empat
puluh enam miliar lima ratus lima belas juta delapan ratus tiga
puluh dua ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah); (2) Aset
Tetap dengan nilai perolehan sebesar Rp5.344.273.046.489 (lima
triliun tiga ratus empat puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh
tiga juta empat puluh enam ribu empat ratus delapan puluh
sembilan rupiah) pada 8 (delapan) Kementerian Negara/Lembaga
belum dilakukan IP; (3) hasil IP pada 4 (empat) Kementerian
Negara/Lembaga senilai Rp56.419.063.690.130 (lima puluh enam
triliun empat ratus sembilan belas miliar enam puluh tiga juta
enam ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah) belum
dibukukan; dan (4) Pemerintah sampai saat ini belum dapat
mengukur manfaat untuk setiap Aset Tetap sehingga pemerintah
belum dapat melakukan penyusutan terhadap Aset Tetap.
LKPP Tahun 2010 merupakan laporan keuangan yang disusun
berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
(LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN)
Tahun 2010 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh BPK.
Terdapat 83 LKKL dan 1 (satu) LKBUN, dari jumlah LKKL tersebut,
53 LKKL mendapat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, 28
LKKL mendapat opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)”, 2 (dua)
LKKL mendapat opini “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)”, dan
LKBUN mendapat opini WDP. Rincian opini LKKL dan LKBUN
Tahun 2010 dan 2009 adalah sebagai berikut:
Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat X
X
- Dewan Perwakilan Rakyat X
X
- Badan Pemeriksa
Keuangan
X
X
- Mahkamah Agung
X
X
- Kejaksaan Agung
X
X
- Sekretariat Negara X
X
- Kementerian Dalam Negeri X
X
- Kementerian Luar Negeri
X
X
- Kementerian Pertahanan
X
X
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia X
X
- Kementerian Keuangan
X
X
- Kementerian Pertanian
X
X
- Kementerian Perindustrian X
X
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral X
X
- Kementerian
X
X
- Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW Perhubungan 16. Kementerian Pendidikan Nasional
X
X
- Kementerian Kesehatan
X
X
- Kementerian Agama
X
X
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
X
X
- Kementerian Sosial
X
X
- Kementerian Kehutanan
X
X
- Kementerian Kelautan dan Perikanan X
X
- Kementerian Pekerjaan Umum
X
X
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan X
X
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian X
X
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat X
X
- Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 27. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
X
X
- Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara X
X
- Kementerian Negara Riset dan Teknologi X
X
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup
X
X
- Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah X
X
- Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak X
X
- Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi X
X
- Badan Intelijen Negara X
X
- Lembaga Sandi Negara X
X
- Dewan Ketahanan Nasional X
X
- Badan Pusat Statistik
X
X
- Kementerian . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 38. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional X
X
- Badan Pertanahan Nasional
X
X
- Perpustakaan Nasional X
X
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
X
X
- Kepolisian Negara Republik Indonesia X
X
- Badan Pengawas Obat dan Makanan X
X
- Lembaga Ketahanan Nasional X
X
- Badan Koordinasi Penanaman Modal X
X
- Badan Narkotika Nasional X
X
- Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
X
X
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
X
X
- Komisi . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 49. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia X
X
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika X
X
- Komisi Pemilihan Umum
X
X
- Mahkamah Konstitusi X
X
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan X
X
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia X
X
- Badan Tenaga Nuklir Nasional X
X
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi X
X
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional X
X
- Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
X
X
- Badan Standardisasi Nasional X
X
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir X
X
- Lembaga . . .
No Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 Tahun 2009 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 61. Lembaga Administrasi Negara X
X
- Arsip Nasional Republik Indonesia X
X
- Badan Kepegawaian Negara X
X
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan X
X
- Kementerian Perdagangan X
X
- Kementerian Negara Perumahan Rakyat X
X
- Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
X
X
- Komisi Pemberantasan Korupsi X
X
- Dewan Perwakilan Daerah X
X
- Komisi Yudisial X
X
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
X
X
- Badan . . .
No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
72. Badan Nasional
Penempatan dan
Perlindungan
Tenaga Kerja
Indonesia
X
X
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo X
X
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah X
Badan SAR Nasional
X
Komisi Pengawas Persaingan Usaha X
Bagian Anggaran 999.01 – Pengelolaan Utang
X
X
- Bagian Anggaran 999.02 – Hibah
X
X
- Bagian Anggaran
999.03 – Investasi
Pemerintah
X
X
- Bagian Anggaran 999.04 - Penerusan Pinjaman
X
X
- Bagian Anggaran 999.05 – Transfer ke Daerah X
X
- Bagian . . .
No
Kementerian
Negara/Lembaga
Tahun 2010
Tahun 2009
WTP
WDP
TMP
TW
WTP WDP
TMP
TW
82. Bagian Anggaran
999.06 – Belanja
Subsidi dan
Belanja Lain-lain
(Tahun 2010
menjadi dua
Bagian Anggaran
yaitu Bagian
Anggaran 999.07
– Subsidi, dan
Bagian Anggaran
999.08 - Belanja
Lain-Lain
X
. Bagian Anggaran 999.07 - Subsidi
X
. Bagian Anggaran 999.08 - Belanja Lain-Lain
X
. Bendahara Umum Negara (merupakan konsolidasian dari laporan keuangan Bagian Anggaran 999)
X
JUMLAH
Keterangan: TW = Tidak Wajar
