Pasal 10
Ayat (1) Dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan upaya perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, selain yang diamanatkan dalam Undang- Undang ini, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal berikut sebagaimana direkomendasikan oleh DPR, yaitu:
a. meningkatkan . . .
a. meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan laporan keuangan terutama Kementerian Negara/Lembaga yang masih mendapat opini audit “Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)” dan Kementerian Negara/Lembaga yang opininya menurun dari tahun sebelumnya. b. menindaklanjuti rekomendasi BPK berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. c. segera menyelesaikan penyempurnaan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, serta memberikan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola PNBP di luar mekanisme APBN. d. melanjutkan proses inventarisasi dan penilaian kembali atas Aset KKKS. e. melanjutkan program pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi pegawai di Kementerian Negara/Lembaga dan pemerintah daerah. f. melanjutkan langkah-langkah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual secara bertahap. g. bersama DPR membuat kriteria yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hal diperlukan alokasi tambahan Dana Penyesuaian pada setiap pembahasan Rancangan APBN/APBN-P.
Ayat (2) Aturan pemberian penghargaan dan sanksi untuk Kementerian Negara/Lembaga agar dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
Ayat (3) Cukup jelas.
