Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 90
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
SETIO SAPTO NUGROHO
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2010, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri atas (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2010, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2010. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2010, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2010. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Disamping itu, dalam LKPP Tahun 2010 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Saldo . . .
Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir tahun anggaran
2009 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam
puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua
puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan
puluh sembilan rupiah). Jumlah SAL tersebut menjadi saldo awal SAL
tahun anggaran 2010.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2010, selisih
lebih fisik kas SAL dari saldo buku tahun anggaran 2009 sebesar
Rp261.781.092.126 (dua ratus enam puluh satu miliar tujuh ratus
delapan puluh satu juta sembilan puluh dua ribu seratus dua puluh enam
rupiah) ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran 2010,
sehingga saldo awal SAL tahun anggaran 2010 setelah penambahan
menjadi sebesar Rp66.785.703.517.925 (enam puluh enam triliun tujuh
ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus tiga juta lima ratus tujuh belas
ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah). Dalam Laporan Realisasi
APBN
Tahun
Anggaran
2010,
terdapat
SiLPA
sebesar
Rp44.706.303.047.141 (empat puluh empat triliun tujuh ratus enam miliar
tiga ratus tiga juta empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu
rupiah), terdapat penggunaan SAL sebesar Rp17.347.946.818.000 (tujuh
belas triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar sembilan ratus empat
puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah), dan terdapat
koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun
tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima
ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah). Dengan
demikian, SAL sampai dengan akhir tahun anggaran 2010 menjadi sebesar
Rp98.909.703.335.446 (sembilan puluh delapan triliun sembilan ratus
sembilan miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat
ratus empat puluh enam rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harus diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2010 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-165/MK.05/2011 tanggal 30 Maret 2011. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudited) oleh Menteri Keuangan kepada BPK adalah sesuai dengan Surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-10/Pres/1/2011 tanggal 31 Januari 2011 hal Penunjukan Menteri Keuangan Untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.
Sesuai . . .
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2010 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua BPK Nomor 57/S/I-XV/05/2011 tanggal 30 Mei 2011, dan kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 60/S/I- XV/05/2011 tanggal 30 Mei 2011.
Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh Pemerintah untuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa memuat koreksi dimaksud sebelum disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKPP Tahun 2010 yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah disesuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini “Wajar Dengan Pengecualian (WDP)” atau qualified opinion atas LKPP Tahun 2010. Pemberian opini WDP oleh BPK tersebut disebabkan oleh hal-hal berikut: (1) terdapat permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan, (2) pencatatan Uang Muka Bendahara Umum Negara (BUN) tidak memadai, (3) terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak, dan (4) terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap.
Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP Tahun 2010, maka angka-angka yang disajikan dalam LKPP Tahun 2010 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2010.
II. PASAL DEMI PASAL
