PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 7
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual.
