Pasal 3
Ayat (1)
Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud
pada ayat ini termasuk Pendapatan Perpajakan Ditanggung
Pemerintah (DTP) sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas
triliun delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta
enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah)
yang terdiri dari:
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah sebesar Rp2.893.212.477.088 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus dua belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan puluh delapan rupiah);
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar Rp11.066.646.770.468 (sebelas triliun enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
Pajak Lainnya Ditanggung Pemerintah sebesar Rp597.581.839.451 (lima ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh satu rupiah); dan
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebesar Rp257.632.977.488 (dua ratus lima puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah).
Ayat (2)
Realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ini
termasuk Belanja Subsidi atas Pajak dan Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah sebesar Rp14.815.074.064.495 (empat belas triliun
delapan ratus lima belas miliar tujuh puluh empat juta enam
puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah).
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) . . .
Ayat (6) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar Rp4.765.643.588.380 (empat triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat ini terdiri dari:
Koreksi Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp7.566.397.318 (tujuh miliar lima ratus enam puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan belas rupiah);
Koreksi Saldo Awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp112.445.204.316 (seratus dua belas miliar empat ratus empat puluh lima juta dua ratus empat ribu tiga ratus enam belas rupiah);
Penyesuaian Rekening Khusus Rp2.824.334.833.970 (dua triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp168.929.200.391 (seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah);
Penyesuaian Uang Persediaan (UP) yang disetor pada KPPN bukan mitra kerja sebesar Rp159.535.528.423 (seratus lima puluh sembilan miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);
Penyesuaian Rekening Retur sebesar Rp241.745.699 (dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
Penyesuaian Pendapatan Anggaran Lain-lain sebesar minus Rp1.024.810 (satu juta dua puluh empat ribu delapan ratus sepuluh rupiah); dan
Penyesuaian Dana Talangan (Backlog) sebesar Rp1.830.450.103.855 (satu triliun delapan ratus tiga puluh miliar empat ratus lima puluh juta seratus tiga ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
Ayat (7) . . .
Ayat (7) Yang dimaksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaan negara setelah memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang harus dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerjasama, seperti pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), over/under lifting, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam.
