Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bone Tahun 2005 – 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Bone.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bone.
- RPJP Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya diasebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- RPJP Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 .
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah Rencana Tahunan yang berisi program dan kegiatan untuk periode 1( satu) tahun.
Pasal 2
(1) RPJP Daerah memuat visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
(2) RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program kepala daerah.
(3) Rincian arah dan program pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
(1) Dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan daerah dan untuk menghindarkan kekosongan rencana tahunan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya, diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintah Kepala Daerah berikutnya.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksana RPJP Daerah;
(2) Tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksana rencana pembangunan di tetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2008
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BONE TAHUN 2005 - 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, sesuai Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone 2005-2025.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822) ; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286) ; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355) ; 4. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389) ; 5. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4421);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438 );
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 4700).
Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
dan
BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-20025
Pasal 5
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 27 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
Ditetapkan di Watampone
pada tanggal 09 Mei 2008
BUPATI BONE,
ttd
H. A. MUH. IDRIS GALIGO
Diundangkan di Watampone pada tanggal 12 mei 2008
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BONE,
H. ANDI AMRULLAH AMAL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2008 NOMOR 0 7
- RPJM Nasional Tahun 2004-2009 adalah Dokumen Perencanaan Pembanguan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
- RPJM Daerah Kabupaten Bone tahun 2004-2009 adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, sesuai Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone 2005-2025.
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389) ;
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4421);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438 );
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 4700).
