PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)...
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Bone.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bone.
- RPJP Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya diasebut sebagai RPJP Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
- RPJP Daerah Kabupaten Bone Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025 .
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah adalah Rencana Tahunan yang berisi program dan kegiatan untuk periode 1( satu) tahun.
