PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)...
Pasal 3
(1) Dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan daerah dan untuk menghindarkan kekosongan rencana tahunan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir jabatannya, diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode pemerintah Kepala Daerah berikutnya.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah berikutnya.
