Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksana RPJP Daerah;
(2) Tatacara pengendalian dan evaluasi pelaksana rencana pembangunan di tetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2008
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN BONE TAHUN 2005 - 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
Menimbang : a. bahwa dengan adanya UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tetang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, sesuai Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bone tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bone 2005-2025.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822) ; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286) ; 3. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4355) ; 4. UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389) ; 5. UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4421);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438 );
UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2007 tetang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA nomor 4700).
Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BONE
dan
BUPATI BONE
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2005-20025
