Langsung ke konten
PERATURAN_BKPM Berlaku

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe

Referensi Silang (1)
PP 5/2017 — KAIIIASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE