PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 2
(1) Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha Penanaman Modal di KEK Arun Lhokseumawe kepada Kepala Administrator. (2) Pendelegasian kewenangan penerbitan Izin Usaha penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan hak substitusi.
