PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, Administrator wajib mematuhi: a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, mengenai:
- pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman Modal dan perubahannya; dan
- pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan perubahannya; dan
- sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik dan perubahannya; dan c. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. (2) Dalam hal melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Administrator dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lain.
