PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 8
Pendaftaran Penanaman Modal dan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yang diterbitkan oleh PTSP KEK
Arun Lhokseumawe, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lain.
