PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 9
Untukmelaksanakan kewenangannya, Kepala Administrator: a. melaporkan penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun; dan b. melaporkan rekapitulasi penerbitan perizinan serta perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Arun Lhokseumawe setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada minggu kedua bulan pertama triwulan berikutnya.
