PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 5
Kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 berdasarkan Peraturan Badan ini dilaksanakan melalui PTSP di Administrator KEK Arun Lhokseumawe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
