PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Pendaftaran...
Pasal 12
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 dapat ditarik kembali oleh Kepala BKPM, sebagian atau seluruhnya, apabila: a. Administrator mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruh kewenangan; b. Administrator dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan;
c. Dewan Kawasan mengusulkan kewenangan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan/atau d. Administrator tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
