KAIIIASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki l:uas 2.622,48 ha (dua ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh delapan hektar) yang terletak dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 ha (seribu delapan ratus empat puluh koma delapan hektar), Kawasan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 582,08 ha (lima ratus delapan puluh dua koma nol delapan hektar), dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas L99,6 ha (seratus sembilan puluh sembilan koma enam hektar).
Pasal 3 .
#%ru -#6p4ffi
FRES IDEN
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi . Khusus Arun Lhokseumawe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh, dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
- sebelatr selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe,
- pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon T\rnong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,
- pada.
effi
- pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Teupin Reuseb . dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Zona Pengolahan Ekspor;
- Zonra Logistik;
- Zona Industri;
- Zona Energi; dan
- Zona Pariwisata.
Pasal 5
(1) Gubernur Aceh menetapkan badan usaha pembangun
dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Badan. . .
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Arun Lhokseumawe sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Perahrran Pemerintah ini diundangkan. (21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawas€ul Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan
pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2t,, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Ktrusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b telah dberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Artrn Lhokseumawe belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari2OlT
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2OL7
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
q@
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kota Lhokseumawe dan wilayah Kabupaten Aceh Utara yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi ktrusus;
- bahwa Kawasan Kilang Arun Kota lhokseumawe dan Kawasan Dewantara serta Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi kleusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor L47, Tarlabahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3, Peraturan . . ,
PRES IDEI!
REPUBLII( INIDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20LL tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20LL Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 20L2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L2 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5371);
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5783);
