PP
KAIIIASAN EKONOMI KHUSUS ARUN LHOKSEUMAWE
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi . Khusus Arun Lhokseumawe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- pada Kawasan Kilang Arun di Kota Lhokseumawe:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Blang Pulo, Desa Blang Panyang, Desa Meuria Paloh, dan Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu, dan Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
- sebelatr selatan berbatasan dengan Desa Ujong Pacu dan Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Blang Naleung Mameh dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe,
- pada kawasan Dewantara di Kabupaten Aceh Utara:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka; 2l sebelah timur berbatasan dengan Jalan Pelabuhan Desa Ujong Pacu dan Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara dan Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Paloh Lada, Desa Tambon T\rnong, Desa Tambon Baroh, Desa Keude Krueng Geukuh, dan Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara,
- pada.
effi
- pada Kawasan Jamuan di Kabupaten Aceh Utara:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Cot Lambideng dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang dan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara; 2l sebelah timur berbatasan dengan Desa Jamuan Kecamatan Banda Baro dan Desa Teupin Reuseb Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Teupin Reuseb . dan Desa Meunasah Pulo Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara; dan 4l sebelah barat berbatasan dengan Desa Punteut dan Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. (21 Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
