TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pasal 3
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan
mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin danlatau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; danlatau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap
jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua Prosedur
Pasal 4
Prosedur mutasi selain mutasi dalam I (satu) Instansi R.rsat atau dalam I (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut:
- PPK instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekeda untuk meminta persetujuan.
- Usul mutasi dari PPK instansi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf a, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi.
- Persetujuan mutasi dari PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap dan disampaikan kepada:
- PPK instansi penerima; dan
- PNS yang bersangkutan.
Berdasarkan persetujuan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, PPK instansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
- Usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf f, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran v yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Kantor Regional BKN diberikan apabila memenuhi persyaratan dan setelah BKN melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal. Kantor I Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepara Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari keda sejak diterimanya usul mutasi. J Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf h, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya.
- Keputusan mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf k, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan mutasi dibuat paling kurang 5 (lima) rangkap dan disampaikan kepada:
- PPK instansi penerima;
- PPK instansi asal;
- PNS yang bersangkutan;
- Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/ Kas Daerah; dan
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
- Berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud huruf k maka:
- PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan
- PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.
- Keputusan pengangkatan PNS dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf n angka l, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran vIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud pada huruf n, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi.
Pasal 5
Mutasi dalam 1 (satu) Instansi R.rsat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS.
- Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
- Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi. penilaid. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi.
- Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK.
Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 6
Mutasi PNS antar-kabupater-lkota dalam satu provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar-kabupatenlkota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setelah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN. Kantorb. Pertimbangan teknis Kepala BKN lKepala Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN, gubernur menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 7
Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN Kantor /Kepala Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Pasal 8
Mutasi PNS provinsi/kabupatenfkota ke Instansi Pr.rsat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi h,rsat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS provinsi/kabupatenlkota ke Instansi Rrsat atau sebalikny?, dan mutasi PNS antar-Instansi Rrsat ditetapkan oleh Kepala BKN.
- Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Pasal 9
Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
- memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian. (21 Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Pembiayaan
Pasal 1 1
(1) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi h.rsat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. (21 Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi penerima.
(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi
pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi. (21 Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang
mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
Pasal 13
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Badan ini,
Instansi Pemerintah yang menerima mutasi PNS dari Instansi Pemerintah lainnya dengan status dipekerjakan atau diperbantukan harus melakukan koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan. pNS(21 Dalam hal Instansi asal menyetujui melepas yang bersangkutan ke instansi yang menerima perbantuan, instansi asal mengeluarkan surat persetujuan melepas PNS yang bersangkutan untuk menjadi PNS di instansi penerima dan mencabut keputusan dipekerjakan atau diperbantukan selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.
(3) Instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan
jabatan PNS dimaksud berdasarkan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing- masing. (41 Dalam hal instansi asal masih membuhrhkan PNS yang bersangkutan, instansi asal mempekerjakan kembali ke dalam kelas jabatan yang sama dan sesuai dengan kompetensinya pada saat PNS yang bersangkutan bekerja di instansi penerima.
Pasal 14
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan.
-L4-
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a April2OI9
KEPAI,A
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April2OL9
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUN DANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20L9 NOMOR 391
Salinan sesuai dengan aslinya
ndang-undangdtr,
I,AMPIRAN I
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
CONTOH
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
ANALISIS JABATAN
INFORMASI JABATAN
- Nama Jabatan
- Kode Jabatan
- Unit Organisasi
- Eselon I
- Eselon II
- Eselon III
- Eselon IV
Kedudukan dalam Struktur Organisasi :
Ikhtisar Jabatan
Uraian Tugas
Bahan Kerja No Bahan Keria Dizunakan dalam tugas
AJrat Kerja8. Perangkat I No Alat Kerja Dirmnakan ddam tusas
Hasil Kerja No Hasil Keria Satuarr
Tanggung Jawab
Wewenang
Korelasi Jabatan No Jabatarr Unit Keria/Instansi Dalam Hat
Kondisi Lingkungan Kerja No Aspek Keterangan
Resiko Batraya No Batraya Fisik/Mental Penvebab
Syarat Jabatan :
Prestasi Kerja yang Diharapkan : Waktu penyelesaiarr Volume No Hasil Kerja (menitl (setatlunl
Butir Informasi Lain
MENTERI / PTMPINAI{ LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATT / IVATJKOTA
3
ANALISIS BEBAN IITR^'A
FORMULIR BEBAN KER.IA UNTUK KEBUTUHAN PEGAWAI
Nama Jabatan : Unit Kerja : Ikhtisar Jabatan :
PEGAWAI WAKTU PEGAWAI URAIAN SATUAN WAKTU BEBAN YANG NO KER.IA YANG KETERANGAN TUGAS HASIL PET{YELESAIAN KER.IA ADA EFEKTIF DIBUTUHKAN SAAT IM
I 2 3 4 5 6 7 8 9
MENTERI / PIMPINAN I,EMBAGA
GUBERNUR/BUPATI/WAUKOTA.......,
I,AMPIRAN II
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
CONTOH
USUL MUTASI
Nomor Sifat Iampiran Kepada Yth. Perihal Permintaan persehrjuan mutasi atas nama di
NIP.........
unhrk menduduki jabatan
Dengan hormat,
- Unhrk memperlancar pelaksanaan tugas di lingkungan kami membutuhkan Pegawai Negeri Sipil yang tersebut dibawah ini: Nama NIP Pangkat Jabatan Instansi untuk diangkat dalam jabatan ... dengan alasan: a. b.
- ..........
- Sehubungan dengan hal tersebut kami minta persehrjuan saudara agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat mutasi di linglungan
- Demikian permintaan kami apabila disehrjui agar dapat diberikan surat pernyataan persetqiuannya.
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA
Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala BKN/Kepala I(antor Regional BKN
- ..........
- dst.
l
I,,AMPIRAI.I M
PERATURAN BADAI{ KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESI.A
NOMOR 5 TAHUN 20L9
TEMANG TATA CARA PEIIqI(SAIVAIU\I MUTASI
CONTOH
PERSETUJUAI.I MUTASI
Nomor : Sifat : Inmpiran : Kepada Yth. .......r........ Perihal : Persehrjuan mutasi atas nnrna dir ...... MP
1 surat nomor :::::*.,Hfff b:il#;il;;dd;;;,;,d"'s- tanssd Narna : ..............
NIP : ..............
Panglcat : .............. Jabatan : .............. Instansi : .............. Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Pegawai Negeri Sipil yang tersebut di bawah ini: Nama : ..............
MP :..............
Panglat : .............. Jabatan : .............. Instansi : .............. disehrjui untuk mutasi di lingftrngan ......... unhrk diangf,at dalem jabatan dengan ketenhran batrwa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tetap melaksanal€n pekerjaannya sehari-hari sebelum ada keputuslen pengangtcatarmya pada instansi bartr.
- Demikian surat persetujuan ini dibuat untuk digundran se[agaiFana mestinya-
MENTERI / PIMPINAI{ I,EMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI /WALIKCvIA
Tembusan disanpaikan dengan hormat kepada:
- Kepda BKN/Kepala Kantor Regiond BKN
- sdr.......
- dst.
I,AMPIMI.I ry
PERATURAN BADAI.I KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TN{UN 2OL9
TENTANG
TATA CARA PEI,,AKSAI{AAN MUTASI
CONTOH
SURAT PENGANTAR USUL PERTIMBANGAN TEKNIS MUTASI
Nomor : Jakarta, Sifat : lampiran : Kepada Yth. Kepda BKN/Kanreg BKN Perihal : Usul persehrjuan teknis mutasi di atas nama ........... NIP . dkk. sebanyak ( ................) orang.
- Bersama ini dengan hormat kami sampaikan Daftar Usul persetqiuan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil yang namanya sebagai berikut:
NO NAMA NrP PANGKAT/JABATAN INSTANSI INSTANSI /
LAMA BARU
1 2 3 4 ,s
Sebagai pertimbangan siaudara, kami sertakan kelengkapan berkas yang bersangkutan untuk mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan pen ndangan-undangan.
- Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI/WALIKOTA.. . . ...,
I,AMPIRAI.I V
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TEMANG
TATA CARA PEI AI(S/{}IAIUI MUTASI
CONTOH
NOTA USUL MUTASI
NOTA USUL MUTASI
NOMOR:......
Instansi : .....
NO DATA PEGAWAI NEGERI SIPIL
I NAMA 2 NIP 3 Tempat/Tgl Lahir 4 Pendidikan Nomor Surat permintaan5 I Mutasi/tanesal Nomor Surat persetujuan6 I Mutasi/tanssd
- Pangkat
- TMT 7 3. Jabatan s
- Instansi 5 Wilayah Pembayaran
- Pangkat
- TMT D 8 M 3. Jabatan E
- Instansi 5 Wilayah Pembayaran Tatrun: /Jabatan: 9 Formasi Jumlah : Terisi: Sisa:
na rieb,e ffi i ri'; il i ;i M iilili i i'i
. . GUBERNUR/ BUPATI / WALIKOTA.
10
L{MPIRAN VI
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PEI,AKSANAAN MI,'TASI
CONTOH
PERTIMBANGAN TEKNIS MUTASI
NomorUsul : MUTASI Tanggal Usul : 1. Mutasi Antar Kab/Kota dalam satu kovinsi Diterima BKN : 2. Mutasi Antar Kab/Kota antar Provinsi
- Mutasi Antar Provinsi
PERTIMBANGAN TEKNIS
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA/KEPALA KANTOR REGIONAL
TENTANG
MUTASI KEPEGAWAIAN
NO DATA PEGAWAI NEGERI SIPIL
1 NAMA 2 NIP 3 Tempat/Tgl Lahir 4 Pendidikan Nomor Surat permintaan I 5 Mutasi/ tanesal Nomor Surat persetujuan I 6 Mutasi/tanggal
- Pangkat
- TMT 7 3. Jabatan S 4. Instansi 5 Wilayah Pembayaran
- Pangkat
- TMT D 8 M 3. Jabatan m 4. Instansi 5 Wilayah Pembayaran Tahun: /Jabatan: 9 Formasi Jumlah : Terisi: Sisa:
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
/KEPALA KANTOR REGIONAL.......,
10
I
I,AMPIRAN VII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAI.AN NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 20L9
TENTANG
TATA CARA PEI,AKSANAAN MUTASI
CONTOH
KEPUTUSAN MUTASI
LOGO/KOP SURAT
KEPUTUSAN M ENTERI / PIMPI NAN LEM BAGA / GUB ERNUR / BU PATI WALI KOTA
NOMOR TENTANG
MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
M ENTERI / PIMPINAN LEMBAGA / GUB ERNU R/ B UPATI WALIKOTA
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, memenuhi syarat unhrk dimutasikan, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan. Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20L4 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen ASN;
- Keputusan .......... tentang SOTK Memperhatikan 1. Surat ..... Nomor ......... tanggal ...... perihal Permintaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
- Surat ..... Nomor ......... tanggal ...... perihal Persetujuan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
- Pertimbangan Teknis Mutasi Kepala Badan Kepegawaian NegarafKepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU Pegawai Negeri Sipil, Nomor urut :
- Nama :
: 2. NIP
- Tanggal Lahir : : 4. Pangkat lama / Gol ruang / TMT
- Jabatan
- Unit Kerja Terhitung mulai tanggal dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil ...... KEDUA PNS sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diangkat dalam jabatan KETIGA Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Asll Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, unhrk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
- Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
- Kepala KPPN/ Kasda........
- dst
Ditetapkan di pada tanggal
MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA.......,
I-AMPIRAN VIII
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 20T9
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
CONTOH
KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
LOGO/KOP SURAT
KEPUTU SAN M E NTERI / PI M PINAN LEMBAGA / GUB E RNUR/ BUPATI / WALIKOTA
NOMOR TENTANG
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
M ENTERI / PI MPINAN LEMBAGA/ GUBERNU R/ BUPATI WALIKOTA
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam Keputusan ini, oleh karena itu perlu ditetapkan dengan keputusan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen ASN;
Keputusan .......... tentang SOTK Memperhatikan : 1. Surat ..... Nomor ......... tanggal ...... perihal Permintaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Surat ..... Nomor ......... tanggal ....... perihal Persetujuan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Pertimbangan Teknis Mutasi Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Nomor tanggal MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Pegawai Negeri Sipil, Nomor urut : l.Nama : ....
NIP : ....
Tanggal Lahir : .........
, .... 4. Pangkat lama / Gol ruang / TMT : .........
Jabatan : ...
Unit Kerja : ......... Terhitung mulai tanggal dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil....... untuk diangkat dalam jabatan KEDUA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya. KETIGA : Asli Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Tembusan disampaikan dengan hormat kepada:
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN
Kepala KPPN/Kasda..
dst
Ditetapkan di pada tanggal
MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA
GUBERNUR/ BUPATI /WALIKOTA.......,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I97 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20I7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20l7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 20I7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20l3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor I28l;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20I4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 20I5 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 20L4 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20Ls Nomor L282);
