PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pasal 8
Mutasi PNS provinsi/kabupatenfkota ke Instansi Pr.rsat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi h,rsat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS provinsi/kabupatenlkota ke Instansi Rrsat atau sebalikny?, dan mutasi PNS antar-Instansi Rrsat ditetapkan oleh Kepala BKN.
- Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.
