PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pasal 7
Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, dan antar provinsi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mutasi PNS antar kabupatenlkota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN.
- Pertimbangan teknis Kepala BKN Kantor /Kepala Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terpenuhi dan BKN telah melakukan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi penerima dan instansi asal, BKN tidak dapat memberikan pertimbangan teknis.
- Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud pada huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan keputusan mutasi.
- Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPK instansi penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
