PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pasal 10
(1) Mutasi PNS atas permintaan sendiri diberikan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
- memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
- tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
- tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian. (21 Persyaratan dan prosedur mutasi atas permintaan sendiri disesuaikan dengan jenis mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Pembiayaan
Pasal 1 1
(1) Pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Instansi h.rsat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Instansi Daerah. (21 Biaya mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada instansi penerima.
(3) Komponen pembiayaan mutasi diberlakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
