PERATURAN_BKN
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI
Pasal 12
(1) Bagi PNS yang mengikuti seleksi terbuka pada instansi
pemerintah lain dan memenuhi syarat untuk mengisi jabatan wajib dilakukan mutasi. (21 Persetujuan mengikuti seleksi terbuka dipersamakan dengan persetujuan mutasi.
(3) Persyaratan mutasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1), dikecualikan bagi mutasi PNS yang
mengikuti seleksi terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
